Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemda Kolaka, Sulawesi Tenggara dibuat tak berdaya oleh para mantan pejabat di lingkup Pemda Kolaka. Hal ini terkait dengan penguasaan kendaraan dinas.