Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aset Kripto Kena Pajak Ppn Pph

Tukar Menukar Aset Kripto Kena
Tukar Menukar Aset Kripto Kena "Dobel Pungutan" PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak
Saat tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya, penjual dan pembeli akan dikenakan PPN dan PPh oleh PMSE alias pedagang fisik aset kripto.
Earn Smart

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads