Pekerja harian lepas di Mabes Polri Aryanto menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Rencana awal, ada 4 saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan namun hanya 1 saksi yang hadir yakni Aryanto yang merupakan Pekerja Harian Lepas Divisi...
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, banding harus disampaikan secara tertulis dalam tiga hari kerja, serta putusan banding adalah final dan mengika