Untuk sektor properti saja, QDII2 diperkirakan bisa memberikan dana sejumlah 2,3 triliun dollar AS. Angka ini berasal dari 10 persen dana yang dialokasikan orang-orang tajir Tiongkok untuk investasi di sektor properti residensial maupun komersial.
Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menilai, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak akan melakukan pengontrolan arus modal (capital control) serta merevisi Undang-Undang Devisa Hasil Ekspor (UU DHE).