Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Arif Rahman Arifin menceritakan kemarahan Ferdy Sambo saat mengetahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memimpin olah tempat
Sidang etik mantan Kepala Biro Pengamanan Internal, Karo Paminal, Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan tersangka obstruction of justice