Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ari Askhara Divonis Satu Tahun Penjara

Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar hakim.
Megapolitan
Kejaksaan Cabut Banding Vonis Eks Dirut Garuda Terkait Penyelundupan Harley dan Brompton
Kejaksaan Cabut Banding Vonis Eks Dirut Garuda Terkait Penyelundupan Harley dan Brompton
Kejari Kota Tangerang mencabut banding yang diajukan atas vonis terhadap eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.
Megapolitan
Ini Alasan Jaksa Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda
Ini Alasan Jaksa Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda
Kasus penyelundupan Harley Davidson di Pesawat Garuda.
Regional
Fakta Eks Bos Garuda Indonesia Divonis Setahun Penjara Selundupkan Harley dan Brompton
Fakta Eks Bos Garuda Indonesia Divonis Setahun Penjara Selundupkan Harley dan Brompton
Ari Askhara terbukti bersalah terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Megapolitan
Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Kejari Pikir-pikir Ajukan Banding
Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Kejari Pikir-pikir Ajukan Banding
Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads