Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Apil

Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000
Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000
Mengendarai kendaraan bermotor di persimpangan tidak selalu bisa langsung belok kiri, tetapi harus mengikuti APIL yang ada.
News
Dasar Hukum dan Bahaya Menerobos Lampu Merah
Dasar Hukum dan Bahaya Menerobos Lampu Merah
Untuk memberikan kenyaman dalam menggunakan jalan, sebagai pengemudi kendaraan diharapkan patuh dengan lalu lintas dan tidak menerobos lampu merah.
News
Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Rp 500.000
Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Rp 500.000
Belok kiri langsung pada saat di perempatan tidak diperbolehkan kecuali ada rambu "belok kiri langsung", jika melanggar bisa didenda Rp 500.000.
Feature

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads