Penggunaan pergub menyebabkan pengesahan APBD-P harus melalui dua tahap, dimulai di Bina Pembangunan Daerah, baru kemudian diserahkan di Bina Keuangan Daerah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, penerbitan peraturan gubernur untuk penggunaan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 untuk APBD 2015 bisa membahayakan masa depan Jakarta.