Sebanyak 60 pengelola apartemen yang berada di wilayah Jakarta dianggap telah melakukan pelanggaran dalam hal pengelolaan rumah susun hak milik (rusunami).
Peninjauan Kembali UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) dianggap sebagian pihak perlu dilakukan. Namun, pakar hukum agraria, Arie S Hutagalung justru berpendapat PP harus segera diterbitkan.
Untuk mencegah intervensi dari pengembang terhadap konsumen, pengelola ataupun Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) haruslah berasal dari kalangan profesional sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Tinggal di apartemen jauh lebih praktis dibandingkan di rumah. Dari seluruh perawatan apartemen, biayanya masih jauh lebih murah dibandingkan mengurus rumah. Padahal, fasilitas yang didapat lebih lengkap.
Tugas P3SRS adalah mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian, terlepas dari intervensi pengembang apartemen.