Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Apartemen Meikarta

Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik
Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik
Tercatat MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).
Whats New
02:15
Mengadu ke DPR, Korban Meikarta Minta Uangnya Dikembalikan
Mengadu ke DPR, Korban Meikarta Minta Uangnya Dikembalikan
Tuntutan para korban Meikarta kepada PT MSU.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads