Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid mengatakan Lion Air sempat mengalami kesulitan saat membayar kompensasi penumpang ketika pesawat mereka mengalami keterlambatan.
Uang itu merupakan dana yang digunakan AP II untuk membayar pengembalian uang tiket, passenger service charge (PSC) dan kompensasi penumpang Lion Air yang terlantar akibat delay parah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
PT Angkasa Pura II (Persero) membantah keputusan pemberian dana talangan ke Lion Air karena maskapai berlogo singa itu dimiliki salah satu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana.