Kepolisian Malaysia, Selasa (17/3/2015), membebaskan Nurul Izzah, putri pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, setelah sempat ditahan semalam terkait komentarnya di parlemen.
Putri tertua Anwar Ibrahim, tokoh oposisi Malaysia, ditahan karena dianggap melakukan penghasutan setelah dalam pidatonya di parlemen mengkritik hukuman penjara yang dijatuhkan untuk ayahnya.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengecam keputusan Mahkamah Agung Malaysia yang menolak kasasi pemimpin oposisi Anwar Ibrahim atas vonis penjara lima tahun dalam kasus sodomi.
Upaya hukum terakhir pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, ditolak Mahkamah Agung negara itu, Selasa (10/2/2015) siang. Ini artinya Anwar akan kembali mendekam di penjara dalam usia senjanya.