Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Antiterorisme

Ini Hak-hak Korban Aksi Teroris yang Diatur UU Antiterorisme
Ini Hak-hak Korban Aksi Teroris yang Diatur UU Antiterorisme
Sebelum RUU Terorisme disahkan, hanya dua hak korban yang diatur di UU yang lama, yakni kompensasi dan restitusi.
Nasional
UU Antiterorisme Atur Tersangka dan Terduga Teroris Harus Diperlakukan Manusiawi
UU Antiterorisme Atur Tersangka dan Terduga Teroris Harus Diperlakukan Manusiawi
Muhammad Syafi'i menuturkan bahwa dalam penangkapan dan penahanan, seorang terduga teroris maupun tersangka harus diperlakukan secara manusiawi.
Nasional
Polisi Punya Waktu 21 Hari untuk Tangkap dan Tetapkan Terduga Teroris Jadi Tersangka
Polisi Punya Waktu 21 Hari untuk Tangkap dan Tetapkan Terduga Teroris Jadi Tersangka
Di UU yang lama, penyidik hanya mempunyai waktu 7x24 jam atau 7 hari.
Nasional
UU Antiterorisme Disahkan, BNPT Sebut Mampu Memperkuat Pencegahan Terorisme
UU Antiterorisme Disahkan, BNPT Sebut Mampu Memperkuat Pencegahan Terorisme
Aspek pencegahan terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak status organisasi teroris.
Nasional
Penyidik Kini Bisa Sadap Terduga Teroris Tanpa Izin Pengadilan
Penyidik Kini Bisa Sadap Terduga Teroris Tanpa Izin Pengadilan
Tak hanya itu, dalam UU yang baru, penyidik juga punya waktu lebih lama untuk melakukan penyadapan.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads