Ketua DPR Ade Komaruddin mendukung langkah pemerintah yang memutuskan untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jangan dijadikan ajang merusak prosedur yang sudah ada.