Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Pemerintah dan DPR mencabut pasal dalam draf revisi UU Anti-Terorisme, yang membuka ruang bagi pelibatan TNI.
Draf Rancangan revisi UU Anti-terorisme dinilai oleh kalangan masyarakat sipil pegiat HAM telah menyampingkan hak-hak korban kasus terorisme yang seharusnya diatur dalam UU.
Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan, pembahasan revisi UU Anti-Terorisme tak akan buru-buru dilakukan.