Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Anies Sosialisasikan Pergub Rdtr

Anies Izinkan Rumah Berdiri 4 Lantai, Pakar Soroti Peremajaan Kawasan Permukiman Padat
Anies Izinkan Rumah Berdiri 4 Lantai, Pakar Soroti Peremajaan Kawasan Permukiman Padat
Pakar sebut perlu ada konsolidasi lahan bersama untuk pembangunan rusunami dan rusunawa.
Megapolitan
Rumah di Ibu Kota Kini Diizinkan hingga 4 Lantai: Alasan, Ketentuan, dan Risikonya
Rumah di Ibu Kota Kini Diizinkan hingga 4 Lantai: Alasan, Ketentuan, dan Risikonya
Sebelum ada Pergub RDTR, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai, kini diperbolehkan hingga empat lantai.
Megapolitan
Anies Izinkan Rumah hingga 4 Lantai, Pakar Singgung Potensi Jakarta Tenggelam
Anies Izinkan Rumah hingga 4 Lantai, Pakar Singgung Potensi Jakarta Tenggelam
Pakar sebut perlu ada pembatasan karena pertimbangan ekologis kepadatan dan ketinggian rumah yang akan menambah beban tanah.
Megapolitan
Anies Izinkan Rumah Dibangun hingga 4 Lantai, Pengamat Ingatkan Potensi Timbulnya Persoalan Baru
Anies Izinkan Rumah Dibangun hingga 4 Lantai, Pengamat Ingatkan Potensi Timbulnya Persoalan Baru
Perizinan rumah empat lantai harus dikaji lebih lanjut karena butuh persyaratan ketat. Penerapannya harus hati-hati karena berpotensi menambah persoal
Megapolitan
Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads