Pengemudi mobil yang aniaya seorang pemuda di depan minimarket, Kecamatan Medan Johor, ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi itu tak ada ditempat saat didatangi polisi.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai motif Mario Dandy Satrio (20) menganiaya D (17) harus diungkap oleh kepolisian.