SR, seorang ibu asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menganiaya A, anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Akibat penganiayaan itu, bocah perempuan itu mengalami memar, terutama di bagian wajah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk meneruskan proses hukum terhadap LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anaknya, GT (12), untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) ini.
LSR (47), ibu yang diduga menganiaya anaknya sendiri, GT (12), positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hal tersebut dibuktikan dari hasil tes urine yang dijalaninya pada Rabu (8/7/2015) kemarin.