Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Angkutan Umum

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pergerakan Kendaraan Bakal Dibatasi
Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Pergerakan Kendaraan Bakal Dibatasi
Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
News
02:28
Jokowi Buka Kemungkinan Beri Insentif untuk Angkutan Umum Listrik
Jokowi Buka Kemungkinan Beri Insentif untuk Angkutan Umum Listrik
Menurut Jokowi, pemberian insentif terhadap pembelian kendaraan listrik di dalam negeri merupakan salah satu instrumen penting dan tepat, agar bisa mendorong percepatan era elektrifikasi nasional.
video
01:31
Menhub Imbau Warga Mudik dengan Angkutan Umum
Menhub Imbau Warga Mudik dengan Angkutan Umum
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik saat Lebaran 2022.
video
00:56
Diduga karena Korsleting di Mesin Mobil, Angkutan Umum Hangus Terbakar di SPBU!
Diduga karena Korsleting di Mesin Mobil, Angkutan Umum Hangus Terbakar di SPBU!
Sebuah mobil angkutan umum terbakar di area stasiun pengisian bahan bakar umum di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
video
01:59
Malam Tahun Baru 2023, Kendaraan Dilarang Melintas Sudirman-Thamrin
Malam Tahun Baru 2023, Kendaraan Dilarang Melintas Sudirman-Thamrin
Guna mengantisipasi pengunjung wilayah sekitar yang akan membawa kendaraan pribadi saat malam tahun baru, Dishub DKI juga berencana akan membuka 40 kantong parkir.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads