Pengelola Bandara Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II membenarkan R dan B adalah karyawan mereka. Namun, mereka mengaku belum bisa memastikan apakah keduanya melakukan tindak pidana.
Dua petugas Angkasa Pura, R dan B, meninggalkan sejumlah uang untuk wanita Tiongkok, SY, di kamar Hotel Pop, setelah meniduri mereka. Kemudian, R dan B meninggalkan SY yang ketika itu sudah tertidur.
Dua orang petugas Angkasa Pura berinisial R dan B ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memerkosa WN Tiongkok berinisial SY. R dan B brtemu dengan SY di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (26/12/2014) dini hari.
Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan dua orang petugas Angkasa Pura, berinisial R dan B, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap wanita warga negara Tiongkok berinisial SY.