Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dipanggil KPK pada Kamis (16/6/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dibidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.