Anggota Tim Khusus Polri Agus Sariful Hidayat mengungkapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).