KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 dan beberapa pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia.
Berdasarkan putusan MKD, ucapan Effendi Simbolon soal disharmoni TNI dinilai sebagai kritikan yang membangun, sehingga MKD memutuskan untuk tidak menindaklanjuti perkara ini.