Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. Hal itu kembali diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
KPK mengusut aset Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang diperolehnya saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Akil menjadi anggota DPR untuk periode 1999-2004 dan 2004-2009.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun, ia belum diberhentikan sebagai anggota Dewan.