Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, daerah tidak boleh memotong secara sepihak anggaran penyelenggaraan pilkada serentak 2015 yang sudah disetujui.
Ia mencontohkan, anggaran pilkada Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya Rp 8,1 miliar. Namun, pada pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 23,4 miliar.
Mendagri akan mengeluarkan peraturan yang mengatur sanksi bagi kepala daerah yang dianggap lalai menyediakan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.