Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Angelo Divonis 14 Tahun Penjara

"Bruder" Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta...," kata hakim membacakan vonis.
Megapolitan
Bruder Angelo, Terdakwa Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok, Ajukan Kasasi
Bruder Angelo, Terdakwa Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok, Ajukan Kasasi
Kuasa hukum para korban pun berharap majelis hakim Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis berat pada Bruder Angelo.
Megapolitan
Bruder Angelo Tak Mengaku Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara lalu Ajukan Banding
Bruder Angelo Tak Mengaku Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara lalu Ajukan Banding
Bruder Angelo divonis 14 penjara dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara atas kasus kekerasan seksual di panti yang dikelolanya.
Megapolitan
Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban: Sangat Adil
Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban: Sangat Adil
Vonis penjara 14 tahun terhadap Bruder Angelo dianggap adil bagi korban dan setimpal dengan perbuatannya.
Megapolitan
Hingga Vonis Diketok, Bruder Angelo Tak Juga Akui Perbuatan Cabulnya
Hingga Vonis Diketok, Bruder Angelo Tak Juga Akui Perbuatan Cabulnya
Sikap Bruder Angelo yang tidak mengakui aksi bejatnya menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads