Keduanya disebut dalam surat dakwaan sama-sama menerima uang paling banyak yakni 574 miliar rupiah yang merugikan negara 2,3 triliun rupiah.
Andi Narogong menjadi tersangka bulan Maret 2017 lalu Novanto ditetapkan tersangka pada Juli 2017. Andi Narogon