Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan bukti yang rencananya akan diberikan oleh Firman Wijaya, pengacara Anas Urbaningrum, terkait kasus Hambalang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang sedianya hari ini, Rabu (31/7/2013), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang tidak hadir.
Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, meminta KPK juga mengusut biaya iklan tim salah satu kandidat Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 yakni Andi Alfian Mallarangeng.
Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tak keberatan jika KPK hendak menahan kliennya yang sudah berstatus tersangka. Namun, ada syaratnya.