Tersangka Anas Urbaningrum tidak terkejut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Pasalnya, ia sudah lebih dulu tahu sebelum dipublikasikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/3/2014), menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka perkara dugaan pencucian uang, atau dalam bahasa hukum sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengusut kepemilikan aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebelum ia menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.