Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dan melakukan pencucian uang terkait dengan proyek Hambalang serta proyek APBN lainnya. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyinggung nama Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas sebagai salah satu pihak yang tak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan Kongres Demokrat 2010.