Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Anang Achmad Latif

Akademisi UI Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
Akademisi UI Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
Hakim menilai, Yohan Suryanto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Nasional
Kasus BTS 4G Kominfo, Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Bui
Kasus BTS 4G Kominfo, Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Bui
Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dinilai terbukti bersalah terbukti korupsi proyek penyediaan menara BTS dan melakukan pencucian uang.
Nasional
Eks Anak Buah Johnny G Plate Beli Rumah hingga Mobil BMW Miliaran Rupiah, Jaksa: Tak Sesuai Profil
Eks Anak Buah Johnny G Plate Beli Rumah hingga Mobil BMW Miliaran Rupiah, Jaksa: Tak Sesuai Profil
Dalam tuntutan, jaksa sebut terdakwa kasus BTS 4G, Anang Achmad Latif membeli rumah hingga mobil mewah. Tapi, dinilai tak sesuai dengan profilnya
Nasional
Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara
Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi BTS 4G. Ia adalah mantan anak buah Johnny G Plate
Nasional
Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman
Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman
Anang mengaku, berpengalaman di dunia telekomunikasi selama 27 tahun. Bahkan, tim konsultan proyek ini mendapat masukkan darinya.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads