Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan hak pilih dalam pemilu adalah milik seluruh Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Begitu pula dengan hak pilih bagi pengemis atau gelandangan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, maraknya anak jalanan di Ibu Kota bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan juga tanggung jawab pemerintah pusat.