Dalam laporannya yang dirilis pada Kamis (31/3/2016), Amnesty International mengatakan, puluhan pekerja konstruksi dari Nepal dan India, dipaksa tinggal di tempat kumuh.
Benedict pun meminta akses ke Papua diperluas kepada organisasi HAM internasional non-pemerintah dan pemantau independen lainnya untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran HAM.
Direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Philip Luther, menyatakan bahwa eksekusi terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa bertentangan dengan dasar kemanusiaan.
Lembaga pegiat hak asasi manusia Amnesty International mengatakan Indonesia seharusnya memilah permohonan grasi terpidana mati berdasarkan kasus per kasus.