Proyek reklamasi di Pulau G dan pulau-pulau lainnya di Teluk Jakarta diakui masih menggunakan izin amdal parsial, bukan regional seperti yang diminta pemerintah pusat.
Salah satunya dengan membuat bukti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) palsu. Sebagaimana diketahui, syarat pembuatan izin amdal adalah harus berdasarkan konsultasi publik.