"Rekomendasi MPR RI masa jabatan 2009-2014 sebagai berikut, yakni melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara"
Yandri mengatakan PAN memandang pilkada bukanlah bagian dari pemilu lansung yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hal tersebut, lanjut dia, ditegaskan kembali melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menyidangkan perkara sengketa pilkada.
Sebanyak tiga fraksi di MPR mendukung kembali dilakukannya amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berada di atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.