Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan gelar perkara dalam kasus Formula E sering dilakukan. KPK juga menegaskan mereka serius dalam menyelesaikan semua perkara yang ada di lembaga antirasuah tersebut.
Petugas KPK menggeledah berkas-berkas di dua ruangan yakni di ruangan Wali Kota Yogyakarta yang dulunya digunakan oleh Haryadi Suyuti, dan ruangan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi kritik dan masukan yang diberikan oleh ICW, namun ia menilai data yang digunakan tidak valid.