KPU melakukan sosialisasi dua peraturan kepada 12 partai politik peserta pemilu, yaitu PKPU tentang Pedoman Kampanye Pemilu dan PKPU tentang Dana Kampanye.
Kementerian Kesehatan menduga ada kesalahan prosedur dalam sosialisasi kuesioner yang menanyakan soal "alat vital" di sebuah SMP di Sabang, Aceh. Kesalahan tersebut juga diduga dilakukan di tingkat pelaksana.
Kusesioner kesehatan mengenai alat vital yang menuai kontroversi di Aceh dimaksudkan semata sebagai upaya pengumpulan data kesehatan, tanpa bertendensi melakukan tindak pornografi.