Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Alat Peraga Kampanye

Pakai Mobil Dinas Angkut Alat Peraga Kampanye, Divonis Denda Rp 1 Juta
Pakai Mobil Dinas Angkut Alat Peraga Kampanye, Divonis Denda Rp 1 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang menjatuhkan vonis denda Rp 1 juta subsider penjara 2 bulan, kepada Esti Ciptoreno H (56). Dia adalah terdakwa kasus pelanggaran kampanye dalam Pemilu Gubernur Jawa Tengah yang baru saja usai
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads