Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Awas, Asal Belok Kiri di Persimpangan Bisa Kena Denda Rp 500.000
Awas, Asal Belok Kiri di Persimpangan Bisa Kena Denda Rp 500.000
Bagi setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mematahui rambu lalu lintas, salah satunya rambu belok kiri dipersimpangan.
News
Tertutup Pohon, Banyak Pengendara Motor Terobos Lampu Merah
Tertutup Pohon, Banyak Pengendara Motor Terobos Lampu Merah
Pengendara motor terobos lampu merah dalam kecepatan tinggi karena APILL tertutup ranting pohon.
News
Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000
Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000
Mengendarai kendaraan bermotor di persimpangan tidak selalu bisa langsung belok kiri, tetapi harus mengikuti APIL yang ada.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads