Pengamat pemilu Ramlan Surbakti menilai, tidak efektif bila alat peraga kampanye kembali difasilitasi oleh KPU seperti yang terjadi saat Pilkada Serentak 2015.
Alat peraga kampanye yang masih terpasang di Kota Depok, mulai dari yang berukuran kecil, seperti pamflet dan stiker, hingga yang berukuran besar, seperti baliho dan spanduk.