Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Alat Pembatas Kecepatan

Siapa yang Berhak dan Boleh Membangun
Siapa yang Berhak dan Boleh Membangun "Polisi Tidur"?
Bahkan menurut perundang-undangan, masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan.
Berita
Mengenal Tiga Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Mengenal Tiga Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Salah satu fungsi polisi tidur adalah untuk membatasi kecepatan. Ketentuan tentang polisi tidur diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 82 Tahun 2018.
Otopedia
Bangun Polisi Tidur Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta
Bangun Polisi Tidur Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta
Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Berita

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads