Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Alasan Pemerintah Terapkan Pajak Hiburan 40 75 Persen

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Penerapannya
Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Penerapannya
Pemkot akan mendengar aspirasi dari pelaku industri di Kabupaten dan Kota Yogyakarta terkait isu kenaikan pajak hiburan ini sebelum melakukan evaluasi
Yogyakarta
Polemik Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40 Persen, Menuai Protes DPRD DKI dan Pengusaha
Polemik Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40 Persen, Menuai Protes DPRD DKI dan Pengusaha
Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota yang kini menjadi 40 persen. Pengusaha sudah ada yang mulai PHK karyawan.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads