Teroris Mall Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala, dijerat Undang-Undang Terorisme atas perbuatannya meletakkan bom di pusat perbelanjaan di Kota Tangerang itu.
"Dari (kamera) CCTV diketahui jam tersangka meletakkan barang (bom) dan keluar," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (29/10/2015).