Menparekraf Mari Elka Pangestu menekankan pentingnya kemudahan akses dan konektivitas untuk menarik dan memudahkan wisatawan dalam mengunjungi berbagai potensi wisata di Indonesia.
Mulai 1 Oktober 2012, Belanda menerapkan ketentuan baru peninjauan kembali. Terbukalah peluang pengajuan kembali PK demi kepentingan terpidana. Peluang itu ekses terungkapnya kebenaran dari beberapa kasus pembunuhan di masa silam.