Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, sebagai tersangka. Muhtar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, divonis seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang.