Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan peraturan tarif batas atas dan bawah yang dikeluarkan hanya berlaku untuk bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Hal yang sama tidak berlaku untuk bus-bus AKAP kelas non-ekonomi.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyebut banyak bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan yang terindikasi tak lolos uji kir.
Akibat desain yang terlalu sempit, para sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Rawamangun gigit jari tak bisa menunggu penumpang di dalam terminal yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur itu.
Pegiat transportasi umum, Andreas Lucky Lukwira, mengkritik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya yang mencurigai bus-bus AKAP dan Damri bandara yang tidak bisa masuk ke dalam Terminal Rawamangun.