Siapa pun yang memiliki senjata api jenis airsoft gun diwajibkan untuk bergabung dalam klub menembak. Pemilik senjata itu juga harus sehat jasmani dan rohani.
Sebanyak 157 pucuk airsoft gun ilegal yang disita dari empat toko airsoft gun di Jakarta Pusat dan Depok oleh aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki kemiripan dengan senjata api asli.
Wakil Direktur Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Merdisyam, menjelaskan selama ini yang mengajukan impor senjata airsoft gun dan air gun secara resmi hanyalah Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) saja untuk kepentingan olahraga.
Sebanyak 157 pucuk airsoft gun disita aparat Polda Metro Jaya dari 4 toko penjual airsoft gun ilegal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat; dan di Depok, Jawa Barat.