Pihak pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Angkasa Pura II (AP II), menetapkan Rp 30 ribu per orang sebagai pungutan layanan bandara atau airport tax.
Kedigdayaan China, masih berlanjut. Tak puas dengan aksi akuisisi beberapa gedung ikonik dan proyek revitalisasi beranggaran raksasa, mereka menggarap ranah infrastruktur Inggris.
PT Angkasa Pura (AP) II sedang mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa menyesuaikan tarif passanger service charge (PSC) atau layanan bandara di bandara baru tersebut.