Padahal, tujuan Panwas memanggil Ramli berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran aturan kampanye kubu Airin-Benyamin pada acara gerak jalan di Pamulang, 30 Agustus 2015.
Juru bicara kubu calon wali kota Tangerang Selatan nomor urut tiga, Ahmad Fauzi, membantah berbagai isu miring terhadap Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang disebut beberapa kali melakukan kampanye terselubung.
Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan tidak memanggil calon Wali Kota nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie terkait dua temuan dugaan pelanggaran aturan kampanye dan pelanggaran lainnya.
Panwaslu Kota Tangerang Selatan akan memanggil pasangan calon nomor urut 3, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie, terkait adanya temuan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan petahana tersebut.