Di Indonesia, baru 20 persen masyarakat yang dapat mengakses air bersih layak minum. Dari total 200 juta penduduk, baru 40 juta yang terlayani air layak minum melalui jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan, kementeriannya berencana mencari pembiayaan dari luar negeri sekitar Rp 10 triliun,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindaklanjuti pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA dengan membuat peraturan pemerintah perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1974.